Masa Sebelum Bekerja
Ada dua kegiatan pokok yang harus dilakukan oleh organisasi/perusahaan
sebelum mempekerjakan karyawan, yaitu menyelenggarakan proses perekrutan dan
proses pengangkatan karyawan. Agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran
terhadap peraturan perundangan, maka organisasi/perusahaan perlu mempelajari
berbagai peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan kedua kegiatan tersebut.
Dengan demikian akan dapat menghindarkan diri dari perselisihan dengan atau
penuntutan oleh karyawan atau calon karyawan. Banyak peraturan perundangan yang
mengatur soal ketenagakerjaan yang menyangkut masa sebelum bekerja (pre
employment), tetapi secara sistematika operasional peraturan
perundang-undangan tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu yang
mengatur tentang kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan, perekrutan calon
karyawan, dan penempatan tenaga kerja. Secara lebih rinci akan dijelaskan
berikut ini.
A. Kewajiban Melaporkan
Lowongan
Ketika pengusaha akan membuka lowongan pekerjaan, mereka tentu berpikir
bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk melamar pekerjaan tersebut,
sehingga informasi lowongan akan didistribusikan secara merata kepada setiap
calon karyawan. Pengusaha tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap peluang
kerja ini. Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 mengatur
tentang kesempatan dan perlakuan yang sama. Pasal 5 menyatakan bahwa setiap
tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan. Kemudian Pasal 6 menyatakan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh
perlakukan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Oleh karena itu,
berkaitan dengan informasi lowongan pekerjaan ini pemerintah mewajibkan
pengusaha untuk melaporkan adanya lowongan pekerjaan tersebut kepada menteri
terkait. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 mengatur tentang kewajiban lapor
lowongan pekerjaan tersebut, yaitu setiap pengusaha atau pengurus perusahaan
wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan
pekerjaan kepada Menteri/Pejabat yang ditunjuk yang memuat:
1. Jumlah
tenaga kerja yang dibutuhkan.
2. Jenis
pekerjaan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan.
3. Jenis
Kelamin.
4. Usia.
5. Pendidikan,
ketrampilan/keahlian dan pengalaman.
6. Syarat-syarat
lain yang dipandang perlu.
B. Perekrutan
Calon Karyawan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang tata cara perekrutan,
penggunaan tenaga kerja anak dan perempuan, serta tenaga kerja asing.
1. Ketentuan
Perekrutan
Dalam perekrutan calon karyawan, organisasi/perusahaan diberi kebebasan untuk memilih apakah melakukan perekrutan sendiri
ataukan menggunakan jasa penempatan tenaga kerja. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa
pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja
yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Pelaksana
penempatan tenaga kerja ini bisa instansi pemerintah yang bertanggung jawab
bidang ketenagakerjaan atau lembaga swasta berbadan hukum yang telah memiliki
ijin usaha dari menteri terkait. Jika organisasi/perusahaan menyerahkan proses
perekrutan tersebut kepada pelaksana penempatan tenaga kerja, maka pelaksana
penempatan tenaga kerja ini wajib memerikan perlindungan kepada calon tenaga
kerja tersebut sejak mulai perekrutan sampai penempatan. Oleh karena
tanggungjawabnya inilah maka pelaksana penempatan tenaga kerja swasta boleh
memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengusaha atau dari calon tenaga
kerja.
2. Ketentuan
Penggunaan Tenaga Kerja Anak dan Perempuan
Pada dasarnya
organisasi/perusahaan tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur apalagi
dipekerjakan pada pekerjaan yang buruk, sangat dilarang. Pasal 68 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Kemudian Pasal 74 ayat (1) undang-undang yang sama menyatakan bahwa siapapun
dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang buruk.
Hati-hati dengan istilah mempekerjakan ini, karena pengertian mempekerjakan
tersebut tidak selalu legal formal. Sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003, anak sudah dianggap bekerja jika yang bersangkutan berada di tempat
kerja, kecuali pengusaha dapat membuktikan sebaliknya.
Dalam kaitan dengan pekerja
anak ini, pada dasarnya tidak tertutup sama sekali organisasi/perusahaan untuk
menggunakan tenaga kerja anak. Sesuai Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 menyatakan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan anak berusia antara
13 hingga 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan yang tidak mengganggu
perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak. Jika pengusaha
terpaksa mempekerjakan anak usia antara 13 hingga 15 tahun ini maka mereka
harus menempatkannya di tempat kerja yang terpisah dari tempat kerja orang
dewasa. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang ingin
mempekerjakan anak adalah sebagai berikut:
a. Harus ada
izin tertulis dari orang tua atau wali.
b.
Perjanjian kerja dilakukan antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
c. Waktu
kerja maksimum 3 jam.
d. Pekerjaan
dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
e. Harus ada
perlindungan keselematan dan kesehatan kerja.
f.
Harus ada hubungan kerja yang jelas.
g. Harus
diberi upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tenaga kerja perempuan,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan perlindungan terhadap perempuan
yang berumur kurang dari 18 tahun dan perempuan hamil. Sesuai undang-undang
tersebut, pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan di bawah usia 18 tahun
bekerja antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00 pagi. Demikian juga perempuan
hamil dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00 pagi, jika
menurut keterangan dokter bekerja antara waktu kerja tersebut akan membahayakan
kandungan maupun diri perempuan yang bersangkutan.
3. Ketentuan
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Diluar organisasi/perusahaan
dilarang menggunakan tenaga kerja asing. Organisasi/perusahaan yang ingin
menggunakan tenaga asing harus memperoleh izin terlebih dahulu dari menteri/pejabat
terkait dan juga harus membuat perencanaan penggunaan tenaga asing
tersebut yang disahkan oleh menteri/pejabat terkait. Rencana penggunaan tenaga
asing tersebut harus memuat antara lain:
a. Alasan
penggunaan tenaga kerja asing.
b. Jabatan dan/atau
kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi.
c. Jangka
waktu penggunaan tenaga kerja asing.
d. Penunjukan
tenaga kerja warga Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang
dipekerjakan.
4. Ketentuan
Penggunaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
Organisasi /perusahaan dapat
menggunakan jasa dari penyedia jasa pekerja/buruh (outsourcing) untuk
melaksanakan pekerjaan yang bukan kegiatan pokok organisasi/perusahaan yang
bersangkutan. Pekerjaan yang bukan kegiatan pokok organisasi/perusahaan adalah
kegiatan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi usaha
pokok (core business) suatu organisasi/perusahaan, seperti pelayanan
kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering),
atau jasa pengamanan (security).
Penyedia jasa pekerja/buruh
yang akan digunakan oleh perusahaan harus berbadan hukum dan memiliki izin
usaha dari instansi terkait dengan bidang ketenagakerjaan. Hubungan kerja
antara perusahaan dengan penyedia jasa pekerja/buruh dilakukan melalui
perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dan merupakan perjanjian kerja
untuk waktu tertentu.
Komentar
Posting Komentar