Langsung ke konten utama

diskusi MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA



Masa Sebelum Bekerja
Ada dua kegiatan pokok yang harus dilakukan oleh organisasi/perusahaan sebelum mempekerjakan karyawan, yaitu menyelenggarakan proses perekrutan dan proses pengangkatan karyawan. Agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan perundangan, maka organisasi/perusahaan perlu mempelajari berbagai peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan kedua kegiatan tersebut. Dengan demikian akan dapat menghindarkan diri dari perselisihan dengan atau penuntutan oleh karyawan atau calon karyawan. Banyak peraturan perundangan yang mengatur soal ketenagakerjaan yang menyangkut masa sebelum bekerja (pre employment), tetapi secara sistematika operasional peraturan perundang-undangan tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu yang mengatur tentang kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan, perekrutan calon karyawan, dan penempatan tenaga kerja. Secara lebih rinci akan dijelaskan berikut ini.

A.  Kewajiban Melaporkan Lowongan
Ketika pengusaha akan membuka lowongan pekerjaan, mereka tentu berpikir bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk melamar pekerjaan tersebut, sehingga informasi lowongan akan didistribusikan secara merata kepada setiap calon karyawan. Pengusaha tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap peluang kerja ini. Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang kesempatan dan perlakuan yang sama. Pasal 5 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Kemudian Pasal 6 menyatakan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakukan yang sama tanpa diskriminasi dari  pengusaha. Oleh karena itu, berkaitan dengan informasi lowongan pekerjaan ini pemerintah mewajibkan pengusaha untuk melaporkan adanya lowongan pekerjaan tersebut kepada menteri terkait. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 mengatur tentang kewajiban lapor lowongan pekerjaan tersebut, yaitu setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan kepada Menteri/Pejabat yang ditunjuk yang memuat:
1.    Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
2.    Jenis pekerjaan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan.
3.    Jenis Kelamin.
4.    Usia.
5.    Pendidikan, ketrampilan/keahlian dan pengalaman.
6.    Syarat-syarat lain yang dipandang perlu.

B.     Perekrutan Calon Karyawan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang tata cara perekrutan, penggunaan tenaga kerja anak dan perempuan, serta tenaga kerja asing.

1.    Ketentuan Perekrutan
Dalam perekrutan calon karyawan, organisasi/perusahaan diberi kebebasan untuk memilih apakah melakukan perekrutan sendiri ataukan menggunakan jasa penempatan tenaga kerja. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Pelaksana penempatan tenaga kerja ini bisa instansi pemerintah yang bertanggung jawab bidang ketenagakerjaan atau lembaga swasta berbadan hukum yang telah memiliki ijin usaha dari menteri terkait. Jika organisasi/perusahaan menyerahkan proses perekrutan tersebut kepada pelaksana penempatan tenaga kerja, maka pelaksana penempatan tenaga kerja ini wajib memerikan perlindungan kepada calon tenaga kerja tersebut sejak mulai perekrutan sampai penempatan. Oleh karena tanggungjawabnya inilah maka pelaksana penempatan tenaga kerja swasta boleh memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengusaha atau dari calon tenaga kerja.

2.    Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Anak dan Perempuan
Pada dasarnya organisasi/perusahaan tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur apalagi dipekerjakan pada pekerjaan yang buruk, sangat dilarang. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Kemudian Pasal 74 ayat (1) undang-undang yang sama menyatakan bahwa siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang buruk. Hati-hati dengan istilah mempekerjakan ini, karena pengertian mempekerjakan tersebut tidak selalu legal formal. Sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, anak sudah dianggap bekerja jika yang bersangkutan berada di tempat kerja, kecuali pengusaha dapat membuktikan sebaliknya.
Dalam kaitan dengan pekerja anak ini, pada dasarnya tidak tertutup sama sekali organisasi/perusahaan untuk menggunakan tenaga kerja anak. Sesuai Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan anak berusia antara 13 hingga 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak. Jika pengusaha terpaksa mempekerjakan anak usia antara 13 hingga 15 tahun ini maka mereka harus menempatkannya di tempat kerja yang terpisah dari tempat kerja orang dewasa. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang ingin mempekerjakan anak adalah sebagai berikut:
a.    Harus ada izin tertulis dari orang tua atau wali.
b.    Perjanjian kerja dilakukan antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
c.    Waktu kerja maksimum 3 jam.
d.   Pekerjaan dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
e.    Harus ada perlindungan keselematan dan kesehatan kerja.
f.     Harus ada hubungan kerja yang jelas.
g.    Harus diberi upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tenaga kerja perempuan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan perlindungan terhadap perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dan perempuan hamil. Sesuai undang-undang tersebut, pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan di bawah usia 18 tahun bekerja antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00 pagi. Demikian juga perempuan hamil dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00 pagi, jika menurut keterangan dokter bekerja antara waktu kerja tersebut akan membahayakan kandungan maupun diri perempuan yang bersangkutan.

3.    Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Diluar organisasi/perusahaan dilarang menggunakan tenaga kerja asing. Organisasi/perusahaan yang ingin menggunakan tenaga asing harus memperoleh izin terlebih dahulu dari menteri/pejabat terkait  dan juga harus membuat perencanaan penggunaan tenaga asing tersebut yang disahkan oleh menteri/pejabat terkait. Rencana penggunaan tenaga asing tersebut harus memuat antara lain:
a.    Alasan penggunaan tenaga kerja asing.
b.    Jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi.
c.    Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing.
d.   Penunjukan tenaga kerja warga Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

4.    Ketentuan Penggunaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
Organisasi /perusahaan dapat menggunakan jasa dari penyedia jasa pekerja/buruh (outsourcing) untuk melaksanakan pekerjaan yang bukan kegiatan pokok organisasi/perusahaan yang bersangkutan. Pekerjaan yang bukan kegiatan pokok organisasi/perusahaan adalah kegiatan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi usaha pokok (core business) suatu organisasi/perusahaan, seperti pelayanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), atau jasa pengamanan (security).
Penyedia jasa pekerja/buruh yang akan digunakan oleh perusahaan harus berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari instansi terkait dengan bidang ketenagakerjaan. Hubungan kerja antara perusahaan dengan penyedia jasa pekerja/buruh dilakukan melalui perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dan merupakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA 1. PENGERTIAN MSDM Pendekatan strategik dan koheren untuk mengelola aset paling berharga milik organisasi yaitu orang – orang yang bekerja di dalam organisasi baik secara individu maupun kolektif dalam rangka memberikan sumbangan untuk mencapai sasaran organisasi. 2. PRINSIP – PRINSIP MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Prinsip pengelolaan SDM yang harus diperhatikan oleh manajer           a. Prinsip – prinsip manajemen sumber daya manusia organisasi bisnis              ada 3 prinsip yang harus diperhatikan                    pertama : pengelolaan SDM berorientasi pada layanan                    kedua      : pengelolaan SDM dengan memberikan ke...

ILMU EKONOMI

DASAR – DASAR ILMU EKONOMI ILMU EKONOMI ilmu yang mempelajari aturan / kebiasaan dalam rumah tangga A. ILMU EKONOMI DASAR a. scarcity ( kelangkaan ) b. choice ( pilihan ) c. decision making ( pengambilan keputusan ) B. PENTINGNYA MEMPELAJARI EKONOMI KARENA  Dapat mengetahui penyebab munculnya berbagai permasalahan ekonomi  Perilaku para agen ekonomi  Dampak yang dihasilkan dari permasalahan ekonomi  Pengambilan keputusan ekonomi yang rasional Kapan self interest menciptakan social interest  Ketika seseorang mengambil keputusan terhadap suatu pilihan maka pilihan tersebut merupakan yang terbaik baginya tapi sering kali kita tidak berfikir panjang tentang pengaruh keputusan tersebut terhadap orang lain  Contoh : ketika kita memutuskan untuk membeli makanan di warung maka tanpa kita sadari keputusan kita sangat berpengaruh terhadap penghasilan si penjual makanan tersebut OPPORTUNITY COST biaya kesempatan yang muncul karena mengambil ...

MANAJEMEN KEUANGAN DAN LINGKUNGAN KEUANGAN

MANAJEMEN KEUANGAN DAN LINGKUNGAN KEUANGAN KEUANGAN PERUSAHAAN ( CORPORATE FINANCE ) PENERAPAN KONSEP KEUANGAN UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN KEUANGAN ( berdasarkan level perusahaan ) Ø   Perusahaan bisa dimiliki oleh lebih dari satu orang Ø   Ada peraturan – peraturan yang berlaku untuk perusahaan tetapi tidak untuk individu Ø   Penggunaan prinsip – prinsip akuntansi untuk mencatat transaksi keuangan dalam perusahaan PERTANYAAN ! 1. Di perusahaan, kegiatan manajemen keuangan hanya terjadi di bagian keuangan. Bagian – bagian lain tidak perlu mengambil keputusan. Benarkah pernyataan tersebut ? Tidak, manajemen keuangan sebenarnya mungkin saja dilakukan oleh missal direktur produksi, kalau misalnya direktur tersebut harus mengambil keputusan tentang mesin mana yang harus dibeli maka ia melakukan keputusan investasi. Mereka yang mengambil keputusan keuangan pada dasarnya menjalankan manajemen keuangan. 2. Kalau dikaitkan dengan tujuan normatif maka pe...